MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Bandarlampung mengagendakan rapat paripurna penetapan pasangan
calon kepala daerah (paslonkada) terpilih.
Tak ingin berlama-lama, paripurna itu dijadwalkan di hari yang sama, pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menetapkan paslonkada terpilih, Kamis pagi (18-2-2021).
DPRD kota setempat memang bergerak cepat, mengingat pada 26 Februari 2021 akan ada pelantikan kepala daerah (serentak) pemenang Pilkada tahun 2020.
Baca juga: Besok, Nanang dan Eva serta Musa Ditetapkan sebagai Cakada Terpilih
Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi membenarkan hal tersebut.
Menurut Wiyadi, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD setempat
telah sepakat, menjadwalkan paripurna pada pukul 14.00 Wib, Kamis (18-2).
“Ya besok segera kita gelar paripurna. Minidaklanjuti pleno
KPU,” kata Wiyadi saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Rabu (17-2-2021).
Wiyadi berharap, proses terakhir dalam agenda PIlkada tahun
2020 tersebut bisa berlangsung sukses, tanpa kendala apapun.
“Besok kami juga diundang untuk hadir di acara pleno KPU
kota. Saya akan hadir. Setelah KPU pleno, baru kita bisa menggelar paripurnanya.
Sebab dasar kami untuk menggelar paripurna tersebut adalah surat ketetapan dari
KPU,” jelasnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum