MOMENTUM, Bandarlampung--Alpin Andrian, 24 tahun, terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber dituntut sepuluh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (18-2-2021).
JPU Benny Nugroho Sadhi Budhiono menyatakan Alpin bersalah dan melanggar Pasal 340 tentang Percobaan Pembunuhan dan Pasal 2 ayat 1 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Atas dasar itu, Benny meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman penjara kepada Alpin selama sepuluh tahun.
Kuasa hukum terdakwa, Ardiansyah menilai tuntutan JPU tersebut tidak layak. Menurut dia, seharusnya terdakwa dikenakan pasal yang lebih ringan, yakni pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan biasa dan ancaman maksimal hanya 2 tahun 8 bulan.
"Kami tentu punya pandangan lain. Nanti akan kami ungkapkan dipersidangan selanjutnya," kata Ardiansyah. Sidang berikutnya dijawalkan pekan depan.
Sebelumnya, majelis hakim dan JPU telah mendengarkan keterangan terdakwa. Dalam keterangannya, kata Ardiansyah, Alpin mengaku tidak berniat membunuh, melainkan hanya ingin melukai. Niat ini dilatari, karena terdakwa tidak menyukai orang-orang dari Timur Tengah.
“Ini karena terpengaruh oleh tayangan-tayangan yang disajikan ISIS. Sehingga tidak menyukai orang arab. Seperti itu yang dikatakan Alpin saat dimintai keterangan oleh majelis hakim," katanya. (*)
Laporan: Ira
Editor: M Furqon
Editor: Harian Momentum