MOMENTUM, Sukadana--Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara, Lampung Tengah, menggerebek sebuah rumah prostitusi berkedok karaoke di Desa Ramanpuja.
Penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Raman Utara, Aipda Ferry Styawan, pada Rabu 17 Februari 2021.
Polisi menangkap lima orang. Terdiri dari seorang mucikari berinisial TS (50), dua penjaja seks komersial (PSK), Y (32) dan NE (38), serta dua tamu berinisial AW (44) dan W (5).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, Jumat (19-2-2021) menjelaskan, penggerebekan rumah prostitusi tersebut masih bagian dari Operasi Cempaka Krakatau 2021.
"Sasaran dari Operasi Cempaka Krakatau yaitu penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat salah satunya prostitusi, perjudian dan sebagainya," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista dan Kapolsek Raman Utara AKP Biyanto.
Penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas yang menyebut di desa tersebut ada satu rumah yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
Selain menangkap lima tersangka, kata dia, polisi juga menyita satu set sound sistem peralatan karaoke, dua botol miras jenis Vigor botol besar, sepuluh botol miras jenis vigor botol kecil dan dua botol bir putih merk Bintang," kata Kapolres. Tersangka kini ditahan untuk proses lebih lanjut. (*)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum