MOMENTUM, Metro--Lurah Mulyojati Kecamatan Metro Barat, Ichsan mengeluarkan surat teguran kepada pemilik pabrik tahu karena diduga membuang limbah cair di saluran drainase lingkungan setempat.
Dalam surat nomor 300/39/C.3.1/2021 itu, Lurah Mulyojati mengimbau pemilik pabrik tahu untuk mengelola limbah dengan baik agar tidak mencemari lingkungan.
"Kelak, pembuangan limbah tidak boleh langsung ke drainase dan sungai," katanya, Selasa (23-2-2021).
Dia menjelaskan, dalam surat tersebut tertuang larangan limbah cair pembuatan tahu tidak dibuang ke drainase yang mengarah ke sungai.
Dia menyarankan, pemilik pabrik tahu membuang limbah melalui penyaringan atau Ipal. Selain itu, pemilik pabrik juga tidak diperkenankan membakar ban bekas dalam proses pembuatan tahu karena dikhawatirkan menyebabkan polusi udara.
"Harapannya, supaya pemilik pabrik tahu dapat memanfaatkan ipal untuk penganggulangan limbahnya. Selain itu proses pembakaran jangan menggunakan ban bekas juga," imbaunya.(**)
Laporan: Adipati Opie/Rio
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum