Legislatif-Eksekutif Finalisasi Kebijakan New Normal di Tanggamus

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus, Eddy Yalismi SE.

MOMENTUMTV--DPRD Tanggamus menggelar rapat dalam rangka menetapkan kebijakan new normal di kabupaten setempat.

Dalam rapat tersebut, anggota legislatif dan eksekutif Kabupaten Tanggamus melakukan finalisasi penerapan teknis atas surat edaran bernomor 534/40/2020, tentang protokol kesehatan pencegahan penularan wabah corona virus desease (covid-19) di toko modern dan pasar tradisional dalam rangka mendukung keberlangsungan usaha.

Surat edaran nomor: 535/40/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid di masa pandemi.

Selengkapnya simak dikanal youtube MOMENTUM Televisi.

Hal itu menjadi tindak lanjut atas penerapan peraturan daerah (perda), tentang adaptasi kebiasan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Tanggamus.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus, Eddy Yalismi SE menjelaskan, butuh kebijakan yang 'terang benderang' dan tertuang dalam surat edaran tersebut.

"Itu dianggap perlu, agar masyarakat paham dan mengetahui kebijakan pemerintah kabupaten, dalam menghadapi new normal," terang Eddy.  

Khususnya, kata dia, terkait aktivitas masyarakat Tanggamus dalam hal berkerumun.  Seperti hajatan dan kerumunan dalam menjalankan ibadah.

Dengan duduk bersama antar pemangku kebijakan, DPRD, dinas terkait dan Satgas Covid, maka dapat dirumuskan apa-apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat, demi menjaga dan melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan penyakit itu.

Setelah nanti dirumuskan dan disahkan, penjelasan atas pasal-pasal dalam surat edaran tersebut, akan disosialisasikan kepada masyrakat.  Diharapkan masyarakat dapat mematuhuinya.

Setelah melewati masa sosialisasi, semoga masyarakat tidak melangar ketentuan tersebut.  Karna akan ada sangksi yang tegas yang akan ditempuh oleh satgas covid, dalam hal ini perangkat sat pol pp.

Meski demikian sebelum dijatuhkan sangksi, tentunya akan ada teguran.  Berupa teguran lisan lalu teguran tertulis.  Setelah dianggap tidak ada perubahan, maka satgas akan mengambil tindakan tegas.

Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan dalam area publik.(lipsus)

Selengkapnya simak dikanal youtube MOMENTUM Televisi.

Laporan: Tim Liputan Momentum TV






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos