MOMENTUM, Krui--Hingga kini mantan Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Erlina belum juga mengembalikan kendaraan dinas ke pemkab setempat.
Berdasarkan aturan, semestinya randis tersebut harus sudah dikembalikan ke pemkab sejak masa jabatan sebagai wakil bupati dinyatakan habis pada 17 Februari 2021.
Berdasarkan informasi yang didapat Harianmomentum.com, pada Kamis 25 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, diduha randis tersebut berada di wilayah Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Namun,
Nomor polisi randis jenis Toyota Fortuner BE 2 X, sudah diganti plat hitam BE 1127 PS.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemkab Pesibar Eksir Abadi membenarkan, mobil Toyota Fortuner berplat hitam BE 1127 PS yang berada di Cilegon itu adalah Randis milik Pemkab setempat, yang biasa menggunakan plat merah BE 2 X.
"Iya benar, mobil Toyota Fortuner yang plat hitamnya BE 1127 PS merupakan randis BE 2 X yang sampai hari ini belum dikembalikan oleh mantan wakil bupati," kata Eksir.
Baca juga: Randis Belum Dikembalikan, Begini Kata Plh Bupati
Menurut dia, sebelumnya pihak pemkab audah berupaya mendatangi rumah Erlina untuk meminta pengembalian randis tersebut.
"Sebelumnya kami juga sudah pernah menjemput langsung randis tersebut ke kediamannya. Tapi beliau (Erlina) enggan untuk memberikan," ungkapnya.
Eksir mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan penjemputan randis tersebut. "Kalau memang tidak ada di Krui (Pesibar) akan kita dijemput di kediamannya di Bandarlampung," tegasnya. (**)
Laporan: Agung Sutrisno
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum