MOMENTUM, Bandarlampung--Dari delapan kabupaten/kota, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Pesisir Barat (Pesibar) masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pun menyatakan, kapan saja dibutuhkan untuk Pj Bupati Pesibar selalu siap.
"Tanya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kapan dibutuhkan. Tapi yang jelas sumberdaya manusianya ada," kata gubernur saat diwawancarai, Senin (1-3-2021).
Menurut Arinal, siapa yang akan menjadi Pj bupati Pesibar merupakan kewenangan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Fahrizal Darminto selaku koordinator kepegawaian. "Tergantung Sekda. Kan dia koordinator kepegawaian," ujar gubernur.
Arinal menyebutkan, untuk menjadi Pj kepala daerah, harus memiliki pengalaman, penguasaan, tata kelola pemerintahan, kedisiplinan dan rekam jejak.
"Itu tidak lepas dari situ. Otaknya harus sama dengan bupati," kelakarnya.
Saat disinggung terkait pejabat-pejabat yang pernah menjabat sebagai Pj bupati pada 2020, Arinal menyebut, bisa saja mereka atau tidak. "Bisa iya bisa tidak," ucapnya.
Meski demikian, gubernur mengungkapkan, akan menunjuk Pj Bupati yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Arinal mengungkapkan, hal itu menyusul terkait adanya rencana Pelaksanaan Pilkada serentak 2022 dan 2023 ditunda hingga 2024.
"Kemungkinan saya akan tugaskan Pj yang menjabat bisa mencapai dua tahun. Tapi tanya ke KPU apakah benar atau tidak," sebutnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum