Dinas PPPA Dukung Penerapan Hukum Kebiri

img
Kepala Dinas PPPA Lampung Fitrianita Damhuri.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung mendukung penerapan hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.

Menurut Kepala Dinas PPPA Lampung Fitrianita Damhuri, hukum kebiri akan memberikan efek jera bagi pelaku pejahatan seksual.

"Ya kita sangat menyambut baik dengan adanya hukum ini. Jadi bisa buat efek jera. Ketika ada yang hendak melakukannya harus berfikir dulu," kata Fitrianita, Selasa (2-3-2021).

Terlebih bagi pelaku-pelaku pemerkosaan. Baik bagi perempuan dan anak di bawah umur. "Karena ada beberapa psikolog yang bilang untuk kasus sodomi dan pemerkosaan itu tidak bisa diobati," sebutnya.

Meski demikian, dia menyebutkan, tidak semua pelaku kejahatan seksual harus dikebiri. Hanya pada kasus-kasus tertentu saja.

Selain itu, dia berharap ada turunan dari undang-undang penerapan hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual tersebut.

"Bagaimana proses pemasangan alat pendeteksinya, kapan harus diumumkan dan yang paling tinggi adalah kebiri," sebutnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimian Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Regulasi yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak tersebut, ditandatangani dan ditetapkan Jokowi pada 7 Desember 2020.

Pasal 1 ayat 2 dalam regulasi itu menyebutkan, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos