MOMENTUM, Bandarlampung--Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menunda penerapan tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (E-TLE). Penerapan yang semula dijadwalkan pada 17 Maret ditunda hingga 23 Maret 2021.
"Penundaan launching resmi tersebut berdasarkan instruksi dari Korlantas Mabes Polri. Peresmian ditunda lantaran ada permasalahan teknis terpaksa dilakukan penjadwalan ulang," kata Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly Yusuf Nugraha, Selasa (16-3).
Baca Juga: 17 Maret Tilang Elektronik Diberlakukan, Ditlantas Lampung Lakukan Sosialisasi dan Ujicoba
Dia mengatakan, sesuai dengan instruksi tersebut maka launching resmi E-TLE akan dilangsungkan pada Selasa (23-3) mendatang. "Ada penambahan dua Polda yang belum siap secara operasional," ujar Rafly.
Rafly mengatakan, dari rencana awal E-TLE diterapkan di 10 Polda. Namun ada penambahan dua Polda yakni Banten dan Sulawesi Utara.
Dengan adanya penambahan dua Polda tersebut, kata Rafly, maka dilakukan penjadwalan ulang agar launching dapat digelar serentak secara nasional.
Baca Juga: Penerapan Tilang Elektronik Masih Terkendala
"Kita (Lampung) sebenarnya sudah siap. Tapi karena ini harusnya diresmikan secara serentak maka tunggu kesiapan yang lain dulu," kata Rafly.
Menurut dia, penundaan tersebut tidak berpengaruh terhadap persiapan ETLE di Satlantas Polresta Bandarlampung.
Kesiapan dari personel yang bertugas sebagai operator, software, hardware, hingga upgrade data base kendaraan, dan sosialiasi telah dilakukan.
"Secara persentase bisa dikatakan sudah 99 persen. Tapi karena instruksi Korlantas jadi kita ikuti jadwal itu," pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum