17 Maret Tilang Elektronik Diberlakukan, Ditlantas Lampung Lakukan Sosialisasi dan Ujicoba

img
Sosialisasi tilang elektronik yang mulai berlaku pada 17 Maret 2021.

MOMENTUM, Bandarlampung--Menjelang pemberlakuan tilang elektronik bagi pelanggar lalu-lintas, Ditlantas Polda Lampung melakukan sosialisasis pada 1-3 Maret 2021.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung AKBP Benny Prasetya mengatakan sosialisasi akan dilakukan di sejumlah lokasi. 

Diharapkan, masyarakat memahami tilang elektronik atau electronik traffic law enforcement (E-TLE) yang akan  diresmikan pada 17 Maret mendatang.

"Hari ini (Senin, 1-3-2021), sudah kami mulai sosialisasi di Jalan RA Kartini dan Jalan Patimura," kata Benny.

Menurut Benny, setelah dilakukan sosialisasi langsung ke jalan pihaknya akan melakukan trial atau uji coba yang dijadwalkan akan digelar pada 4-5 Maret mendatang.

"Dua hari kita lakukan uji coba, setelah itu ETLE akan di launching secara resmi tanggal 17 Maret nanti," ungkap Benny.

Benny menjelaskan, bentuk pelanggaran yang dilakukan pengendara akan tercetak di surat pemberitahuan.

Selanjutnya surat pemberitahuan tersebut akan dikirim langsung ke alamat yang bersangkutan.

"Segala bentuk pelanggaran akan terekam otomatis sesuai database ranmor satlantas," imbuh Benny.

Saat disinggung terkait nomor kendaraan pelanggar lalulintas yang belum melakukan balik nama, bisa melakukan klarifikasi di posko pantau Command Center Polresta Bandarlampung.

"Jadi sesuai tahapannya akan kita kejar identitas si pelanggar sampai ke pemilik aslinya," katanya. 

Seorang pengendara di lokasi sosialiasi, Sunanto, 50 tahun, mengharapkan penerapan tilang elektnonik mempelancar lalu lintas.

Awalnya ia hanya mengetahui program tilang elektronik yang digalakkan oleh pihak kepolisian di sosial media dan pemberitaan media. 

Namun dia mengaku belum mengetahui seperti apa mekanisme E-TLE di lapangan. Serta lokasi yang dipasang kamera pantau.

"Setahu saya tilangnya dipantau pakai kamera CCTV itu, tapi untuk tahap selanjutnya saya belum tahu," ujar Sunanto.

Senada diungkapkan oleh pengendara motor, Yudi (35) mengaku belum mendengar penjelasan langsung dari pihak kepolisian mengenai E-TLE tersebut.

Meski demikian ia mendukung program tersebut yang diharapkan dapat menekan angka pelanggaran lalulintas di Bandarlampung. (*)

Laporan: Ira

Editor: M Furqon.







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos