Pergub 61 Tahun 2020, Masyarakat Diharapkan Peran Serta dalam Pendanaan Pendidikan

img
Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Sulpakar.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 61 tahun 2020.

Pergub itu mengatur tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Lampung.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Sulpakar mengatakan, dalam pergub itu, peran serta masyarakat bertujuan membantu pendanaan penyelenggaraan pendidikan.

"Jadi sumber pendanaan satuan pendidikan itu berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOSDA dan orangtua/wali murid berdasarkan kesepakatan bersama," kata Sulpakar, Jumat (19-3-2021).

Dia berharap, masyarakat bisa berperan aktif dalam pendidikan di Lampung. "Perlu diingat dalam Pasal 12 Pergub ini, menyebutkan setiap siswa miskin harus sekolah. Itu tanggung jawab pemerintah, sekolah dan masyarakat," terangnya.

Dia menjelaskan, penerimaan sekolah yang berasal dari pemerintah pusat berupa BOS hanya Rp1,6 juta persiswa setiap tahunnya.

"Sedangkan dari BOSDA hanya Rp1,65 juta persiswa setiap tahunnya. Sedangkan kebutuhan siswa setelah analisis sekitar Rp3,5 juta sampai Rp5,6 juta. Tergantung masing-masing kabupaten/kota," jelasnya.

Dia menyebutkan, jumlah siswa yang menerima BOS dan BOSDA hanya 10 persen. "Kalau jumlah siswanya 100 artinya hanya 10 orang yang mendapatkan," ujarnya.

Terlebih, menurut dia, jumlah guru honorer lebih banyak dibandingkan yang berstatus Apartur Sipil Negara (ASN). "Tenaga pendidik kita ini hampir 60 persennya honorer. Sementara mereka ini tidak ada gaji dari pemerintah," terangnya.

Karena itu, melalui pergub tersebut diatur tentang peran masyarakat dalam pendanaan biaya operasional sekolah. Termasuk di tengah pandemi covid-19.

"Karena walaupun pandemi kan sekolah itu tetap ada operasionalnya. Guru-guru tetap mengajar, bukan libur," tuturnya.

Dia menuturkan, pemprov sempat menghentikan penarikan sumbangan dari orangtua siswa selama tiga bulan saat awal pandemi.

"Tapi yang menjerit ini guru honorernya. Mereka punya anak, istri dan suami. Sehingga muncullah pergun 61 ini," sebutnya.

Selain itu, Gubernur Arinal Djunaidi juga telah mengeluarkan Kartu Pendidik Berjaya yang dikhususkan bagi guru honorer.

"Tapi ini masih belum maksimal. Setiap bulannya menerima Rp240 ribu perorang. Dan kartu ini baru sekitar enam ribu guru yang menerima," sebutnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos