MOMENTUM, Metro--Manajer Komunikasi PT PLN Distrik Lampung, Junarwin menyebut keterlambatan pemasangan kWh di Kampung Sungaiburung Kecamatan Denteteladas Tulangbawang, merupakan sebuah insiden dan misskomunikasi.
Dikatakan Junarwin pada Harianmomentum.com, dia turun ke PT PLN Area Metro untuk meninjau permasalahan yang sempat ramai diberitakan media kemarin.
"Terjadi insiden kemaren karena ada miskomunikasi, makanya kami ke sini. Ada persoalan dimana ternyata kemungkinan mereka tertunda pemasangannya. Hari ini kami tuntaskan, makanya kami ke sini," kata dia saat mengunjungi kantor PT. PLN Area Metro, Jumat (19-3-2021).
Baca Juga: Listrik Tak Kunjung Dipasang, Lurah Sungaiburung Datangi Kantor PLN Metro
Akibat insiden tersebut, dia melanjutkan, pihaknya telah memproses pemasangan material kWh 59 buah di Kampung Sungaiburung, Tulangbawang.
"Kami langsung terjunkan 59 kWh untuk dipasang di sana. Sementara yang 79 kWh masih dalam proses," ungkapnya.
Dia menjelaskan, proses pendaftaran pemasangan kWh baru konsumen PLN bisa melalui dua cara, diantaranya melalui Website PLN dan bisa langsung melalui Email PLN atau call center 123.
"Dari situ akan di evaluasi oleh PLN, kemudian diregistrasi nomor biaya penyambungan, dan setelah membayar biaya penyambungan calon pelanggan menyiapkan laporan koperasi untuk mendapatkan sertifikasi pelanggan. Baru proses pemasangan kWh dilakukan," jelasnya.
Dia menambahkan, permohonan pemasangan unit kWh sesuai peraturan yang berlaku paling lama lima hari setelah konsumen mendapatkan sertifikasi pelanggan PLN.
"Kadang-kadang stok kWh untuk triwulan sekutar sepuluh ribu, tetapi pertumbuhan pelanggan melampaui dari sepuluh ribu. Sehingga di situ berdampak terhadap keterlambatan waktu pemasangannya," tambahnya.
Dalam proses pelunasan biaya administrasi pemasangan kWh baru. Konsumen hanya diminta melakukan pembayaran sekali saat pendaftaran konsumen.
"Biaya pendaftaran diberikan oleh pihak ke tiga yang sudah bekerjasama dengan PLN. Jika sudah melunasi itu, tidak dikenakan lagi biaya. Kalaupun ada kesepakatan dari pihak ketiga dengan masyarakat, itu diluar dari kesepatan pihak kami," imbuhnya.(**)
Laporan: Adipati Opie/Rio.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum