MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi menetapkan harga minimal penjualan singkong di Lampung perkilogramnya dipatok Rp900.
Hal itu berdasarkan kesepakatan bersama Asosiasi Pengusaha Singkong saat Rapat Koordinasi di Rumah Djnas Mahan Agung, Rabu (24-3-2021).
Gubernur menjamin tidak ada lagi harga singkong perkilogramnya di bawah Rp900.
"Untuk harga, saya bergembira para pengusaha sudah memutuskan harga minimal Rp900 perkilogramnya. Tidak tidak ada lagi harga di bawah itu," jelasnya.
Gubernur berharap jika ada perubahan ekonomi internasional, harga jual singkong di Lampung akan lebih membaik.
Selain itu, Gubernur meminta pengusaha pengusaha singkong bersama-sama untuk melakukan penyuluhan secara intensif terkait peningkatan produksi singkong dan kualitas.
"Kalau membutuhkan permodalan Pemprov Lampung siap memberikan dalam bentuk peminjaman kredit usaha rakyat," terangnya.
Gubernur juga menyebutkan, seluruh pengusaha sepakat untuk menggunakan timbangan singkong dengan alat yang sama.
"Ada kesepakatan pengusaha menggunakan alat yang sama. Jadi tika akan penjualan dengan timbangan elektronik, bisa mengetahui kadar acinya," sebutnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum