MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membentuk Tim Penegak Hukum Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Syahrudin Putera mengatakan, tim itu bertugas menegakkan hukum terhadap pengrusakan lingkungan.
"Seperti penebangan liar, penangkapan ikan dan pertambangan liar. Termasuk pencemaran lingkungan. Intinya menegakkan hukum terhadap kegiatan yang merusak lingkungan," kata Syahrudin kepada harianmomentum.com, Rabu (24-3-2021).
Dia menyebutkan, pembentukan tim tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung nomor G/99/V.10/HK/2021 tertanggal 29 Januari 2021.
Syahrudin mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, tim itu bisa melakukan inspeksi, pemeriksaan lapangan, penyegelan hingga penyitaan.
Dia menegaskan, bagi pelaku pengrusakan lingkungan akan disanksi berupa teguran, pembinaan hingga penutupan lokasi kegiatan.
"Jadi nanti dilihat tingkat kesalahannya. Kalau menimbulkan dampak terhadap masyarakat bisa sampai penutupan," sebutnya.
Karena itu, dia mengatakan, sejumlah instansi lain juga dilibatkan dalam Tim Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup tersebut.
"Ini kan lintas sektoral. Jadi ada Aspidsus Kejaksaan Tinggi, Dirkrimsus Polda, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas ESDM dan Kasat Pol PP," sebutnya.
Dia berharap, dengan adanya tim tersebut tidak ada lagi oknum-oknum yang merusak lingkungan.
"Kita harapkan tidak ada lagi tindakan pengrusakan lingkunga. Jadi lingkungan kita bisa aman dan sehat untuk anak cucu kita mendatang," terangnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum