MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Kesehatan Lampung tetap melaksanakan vaksinasi pencegahan corona virus disease 2019 (covid-19) selama bulan ramadan.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana, berdasarkan Fatwa MUI nomor 3 tahun 2021 disebutkan bahwa vaksin tidak membatalkan puasa.
"Sudah kita rapatkan dan memakai fatwa MUI. Jadi kita tetap dengan skema yang biasa, vaksinasi dilakukan di siang hari," kata Reihana, Senin (12-4-2021).
Terlebih, menurut dia, bulan ramadan hanya satu sekali. "Jadikan semua orang ingin beribasah khusyuk di malam hari. Begitu juga dengan petugas kesehatan," terangnya.
Dia menyebutkan, hingga akhir Juni Dinas Kesehatan menargetkan vaksinasi bagi seluruh petugas pelayanan publik dan masyatakat lansia.
"Untuk stoknya kan memang datang terus. Jadi tahap kedua ini sampai Juni. Bulan Juli sudah masuk tahap masyarakat yang rentan tertular," sebutnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum