ASN Nekat Mudik, Gubernur Minta Sekprov Siapkan Sanksi

img
Gubernur Arinal Djunaidi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi menegaskan bagi ASN yahg nekat mudik pada perayaan Idul Fitri mendatang akan disanksi.

Arinal pun meminta Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawal kebijakan tersebut.

"Jika ada yang bepergian tanpa izin, saya minta pak sekda untuk memberikan sanksi seberat-beratnya. Karena sudah tidak menghargai lagi," tegas Arinal, Jumat (16-4-2021).

Menurut Arinal, larangan mudik itu tidak hanya berlaku bagi ASN. Tetapi seluruh masyarakat Lampung, termasuk TNI/Polri dan pegawai swasta serta BUMD.

"Mari kita tidak melakukan perjalanan selama libur lebaran. Kecuali ada hal-hal yang mendesak," sebutnya.

Diketahui, Guna meminimalisir penyebaran wabah covid-19 selama ibadah puasa di bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah, Apratur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung dilarang mudik.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor :045.2 /1308/ 07/2021 tertanggal 31 Maret 2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik atau cuti bagi ASN.

Dalam poin pertama, ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik selama bulan Ramadan hingga libur Idul Fitri pada 17 Mei mendatang.

Kemudian, bagi ASN yang terpaksa bepergian ke luar daerah, harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Selanjutnya, dalam memberikan cuti, setiap kepala instansi harus melakukan secara ketat, selektif, dan akuntabel. Di luar cuti bersama kepada ASN dengan memperhatikan kebutuhan dan/atau kepentingan tugas.

Keempat, setiap kepala instansi harus melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN dan kegiatan pencegahan serta pemantauan penyebaran Covid-19 di masing-masing organisasi perangkat daerah masing-masing. 

Terkahir, bagi ASN yang melanggar akan diberi sanksi disiplin, sesuai dengan PEraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2019.

SE tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/walikota se-Provinsi Lampung dan kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov. 

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos