Pemprov Gusur Bangunan Ilegal di Wayhui, Begini Penjelasan Sekprov

img
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung saat menggusur bangunan di Wayhui.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggusur sejumlah bangunan di Wayhui Lampung Selatan, Senin (19-4-2021).

Menurut Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto, penggusuran itu dikarenakan bangunan tersebut berada di atas lahan milik pemprov.

Meski demikian, Fahrizal menyebutkan, pemprov telah memberikan surat teguran kepada warga untuk mengosongkan lahan tersebut. Tetapi, warga masih bersikukuh menempati lahan tersebut.

"Kedua warga sudah diberikan penjelasan. Kemudian tahap ketiga pembersihan lahan oleh pemprov Lampung. Alhamdulillah pemprov tadi telah melakukan pembersihan dengan cara yang kondusif," kata Fahrizal.

Dia juga mengatakan pemprov tidak akan mengganti rugi karena warga membangun tanpa seizin Pemprov Lampung.

"Tidak ada ganti  rugi karena mereka membangun tanpa izin. Setiap orang bisa mengklaim dengan caranya masing-masing, tetapi Pemprov Lampung telah memiliki sertifikat resmi," sebutnya.

Terkait luas lahan yang digusur, Fahrizal mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. "Kalau luasnya saya tidak hapal dan lahan itu akan dijadikan sebagai tempat fasilitas umum yakni taman, jalan. Tapi yang jelas aset Pemprov Lampung harus dikuasai," tegasnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos