Gubernur Sampaikan LKPj 2020 ke DPRD

img
Gubernur Arinal Djunaidi saat menyerahkan LKPj 2020 kepada Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Lampung tahun 2020.

LKPj tersebut diserahkan gubernur kepada Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay saat Rapat Paripurna, Senin (19-4-2021).

Menurut gubernur, penyusunan LKPj itu menggunakan sistematika terbaru yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP nomor 13 tahun 2019," jelasnya.

Arinal menyebutkan, penyusunan LKPj terdiri dari pendahuluan, dasar hukum, visi dan misi serta data umum daerah.

Kemudian perubahan penjabaran APBD yang menjelaskan perubahan kegiatan dan alokasi yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan, belanja serta pembiayaan dalam rangka mencapai target.

Ketiga berisi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenanangan daerah yang memuat antara lain: capaian pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis serta tindak lanjut dari rekomendasi DPRD.

"Lalu capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan. Memuat urusan pemerintahan pembantuan tugas, hambatan dalam pelaksanaannya dan penyelesaiannya. Terakhir penutup," terangnya.

Sedangkan untuk penyampaian LKPj yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD 2020 akan disampaikan setelah hasil audit BPK RI selesai.

"Saya berharap DPRD bisa memberikan rekomendasi untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik lagi," tuturnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos