DPRD Lampung Terima Petisi Pendukung Habib Rizieq

img
Pendukung Habib Rizieq Shihab yang tergabung dalam Masyarakat Lampung Anti Terorisme dan Kezaliman saat membacakan petisinya di DPRD provinsi setempat, Senin (19-4-2021). Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Pendukung Habib Rizieq Shihab yang tergabung dalam Masyarakat Lampung Anti Terorisme dan Kezaliman menyampaikan petisinya pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi setempat, Senin (19-4-2021).

Kedatangan mereka diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal, dan jajarannya di ruang rapat kantor DPRD setempat.

“DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi I, berjanji akan melanjutkan aspirasi ini ke DPR RI dan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti,” kata Ustaz Royan, juru bicara Masyarakat Lampung Anti Terorisme dan Kezaliman pada harianmomentum.com usai penyampaian petisinya.

Dalam petisi tersebut, ada enam hal yang mereka sampaikan:

Pertama, menyerukan kepada majelis hakim dan pihak lainnya yang berwenang untuk membebaskan Habib Rizieq dan ulama-ulama lainnya serta para tokoh oposisi yang menjadi korban diskriminasi.

Kedua, usut tuntas pelaku serta aktor intelektual pelanggaran HAM berat terkait terbunuhnya enam pemuda bangsa yang aktif dalam ormas keagamaan dan sosial (Laskar FPI).

Ketiga, hentikan upaya penggiringan opini tentang terorisme yang seakan-akan disematkan pada agama dan umat Islam serta mendesak pemerintah, DPR RI dan MPR RI untuk menyatakan bahwa Organisai Papua Merdeka (OPM) bukan sekedar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) saja, melainkan sebagai organisasi terorisme.

Keempat, hentikan segala bentuk fitnah dan kezaliman dengan cara DPR dan pemerintah harus segera menertibkan informasi hoax dan menjadi pelopor gerakan anti hoax dalam bentuk apapun serta menekan pihak media jika melakukan manipulasi informasi.

Kelima, mendesak pihak DPRD Provinsi Lampung agar pro-aktif meminta ketegasan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk menuntaskan kasus-kasus penistaan agama dan tidak membuat perkara hukum tersebut berhenti.

Keenam, menolak Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, pada 16 April 2021, yang menghilangkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam mata kuliah wajib di Perguruan Tinggi.

Baca juga: Tiga Parpol di Lampung Dukung Penegakan Keadilan Habib Rizieq

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal menyambut baik kedatangan para pendukung Habib Rizieq tersebut.

“Saya kira tidak ada yang salah apa yang dilakukan (pendukung Habib Rizieq), karena dilakukan secara konstitusional. Maka hari ini kita terima mereka dan akan kita salurkan aspirasinya,” kata Yozi saat diwawancarai harianmomentum.com di ruang kerjanya.

Meski demikian, menurut Yozi, pihaknya tetap akan melaporkan terlebih dahulu perihal aspirasi tersebut ke pimpinan DPRD setempat.

“Kita akan bawa aspirasi ini ke pimpinan, agar melalui pimpinan bisa menyampaikan ke DPR RI,” jelasnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos