MOMENTUM, Bandarlampung--Perusahaan yang terdampak pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19) mendapat keringanan pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung Wan Abdurrahman mengatakan, untuk bisa memperoleh keringanan tersebut, perusahaan harus menunjukkan bukti berupa laporan keuangan.
"Laporan itu, seperti mengenai penghasilan perusahaan serta menurunnya produksi selama merebak Covid-19," kata Wan Abdurrahman, Senin (19-4-2021).
Kendati demikian, dia menambahkan, keringakan tersebut itu tetap harus ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Sementara perusahaan yang tidak membayarkan THR secara full kepada para pekerja, kata dia, akan dikenakan sanksi. "Namun kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut, adalah Disnaker Provinsi, itu teknisnya. Kami hanya berkoordinasi," terangnya.
Dia mengimbau perusahaan membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu, kepada para pekerja.
"Pemberian THR itu, tujuh hari menjelang hari raya Idul Fitri serta tidak boleh dicicil," imbaunya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum