MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meyakini penertiban bangunan di Desa Wayhui Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan telah sesuai prosedur.
Kepada harianmomentum.com, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan menuturkan kronologis kepemilikan lahan tersebut.
"Pada 9 Oktober 2011 Pemprov Lampung melakukan pembebasan tanah milik Ibu Lindriyati Solfian, yang terletak di Desa Wayhui untuk kebutuhan jalan menuju Kotararu, melalui Dinas Bina Marga," jelasnya, Selasa (20-4-2021).
Dia menjelaskan, dari 12.480 meter persegi, pemprov membeli seluas 5.879 meter persegi. Meski demikian, dari 5.879 meter persegi, lahan yang terpakai hanya 3.998 meter persegi saja.
"Sisanya 1.881 meter persegi. Tanggal 19 Februari 2019 sisa tanah disertifikasi menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 atas nama Pemerintah Provinsi Lampung," tuturnya.
Menurut dia, sisa lahan tersebut diklaim oleh beberapa warga dan dibuatkan bangunan serta diperjualbelikan. "Sisa lahan itulah yang kita tertibkan. Karena kita punya dasar dan telah sesuai prosedur," tuturnya.
Dia membeberkan beberapa tahapan yang dilakukan pemprov sebelum menertibkan lahan dan bangunan tersebut.
Dia menjelaskan pada 6 Februari 2015 pemprov telah memberikan surat teguran pertama dan mengimbau warga untuk membongkar bangunan di atas lahan tersebut.
Lalu tanggal 24 Februari ditahun yang sama, pemprov kembali melayangkan surat teguran kedua. Pada bulan April pemprov memberikan teguran ketiga.
Kemudian, Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan Teguran melalui Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung Nomor: 800/29.1/V.05/2019 tanggal 16 Januari 2019.
Kemudian, pemprov kembali menyampaikan kembali Teguran Kedua melalui Surat Kasatpol PP bulan Februari 2021. Lalu tanggal 6 April 2021 melalui Surat Kasatpol PP, Pemprov kembali mengirimkan teguran ketiga.
Pada 14 April Pemprov melakukan Rapat Penyampaian Secara langsung kepada Masyarakat yang menduduki Lahan milik di Aula Kantor Satpol PP
Terakhir, pemprov mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pengosongan Lahan kepada Masyarakat yang menduduki Lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung Nomor: 028/1489/VI.02/2021 tanggal 15 April 2021.
"Jadi itu sudah lama. Dari tahun 2015 kita ingatkan. Bukan baru-baru ini," sebutnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum