Tekan Kasus Covid-19, Lampung Berlakukan PPKM Mikro

img
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Indonesia memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 3 Mei menekan mendatang. Hal itu guna menekan kasus covid-19.

Lampung merupakan salah satu dari lima provinsi yang diprioritas pemerintah pusat pada perpanjangan PPKM Mikro tahap kelima.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana mengatakan PPKM Mikro akan diberlakukan sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 9 tahun 2021.

"Ya, PPKM Mikro memang perlu dilakukan. Lampung masuk pada tahap kelima bersama Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung dan Kalimantan Barat," kata Reihana saat dikonfirmasi harianmomentum.com di Komplek Perkantoran Gubernur Lampung, Selasa (20-4-2021).

Menurut Reihana, berdasarkan kurva peningkatan kasus covid-19 di Lampung sempat flat dan bertahan lebih dari satu bulan.

Meski demikian, dia mengakui, sejak 15 April 2021 terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan dalam satu hari. 

"Itulah yang membuat pemerintah mengambil kebijakan untuk Lampung agar memberlakukan PPKM Mikro," ujarnya.

Reihana menyebutkan, sebelum masuk dalam PPKM Mikro, Lampung sudah pernah mengirimkan surat imbauan kabupaten/kota untuk mengadopsi aturan tersebut.

"Sudah ada beberapa kabupaten kota yang punya satgas hingga tingkat kelurahan. Seperti Bandarlampung, Lampung Tengah, Pesawaran dan beberapa lainnya," jelasnya.

Dia menjelaskan, PPKM Mikro yang diadopsi di kabupaten/kota dalam bentuk desa tangguh bencana. 

"Namun, sejak 19 April Lampung masuk dalam tahap kelima. Sehingga diharapkan 15 segera dapat mengimplemwntasikan sesuai regulasi yang ada," tuturnya.

Walau begitu, dia menyebutkan, PPKM Mikro bukan merupakan punishment (hukuman) "Tapi merupakan dukungan untuk menekan angka penyebaran covid-19 di beberapa provinsi. Berbeda dengan PSBB yang merupakan permintaan dari provinsi," sebutnya.

Dia juga mengingatkan kabupaten/kota agar PPKM Mikro berjalan dengan baik hingga ke tingkat RT/RW.

"Lalu, memastikan ada regulasi atau kebijakan yang mendukung PPKM Mikro. Memastikan pembentukan posko di level desa berjalan efektif," tuturnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos