Soal Penertiban Lahan di Wayhui, Pemprov Siap Hadapi Gugatan

img
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Qodratul Ikhwan

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung siap menghadapi gugatan warga Wayhui Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan, terkait dengan kepemilikan tanah.

Menurut Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Lampung Qodratul Ikhwan, untuk membuktikan kepemilikan lahan yang sah, akan diuji oleh pengadilan.

"Ya kita siap. Kalau memang Pak Sudaryanto memiliki alas hak nanti pengadilan yang akan mengujinya," kata Qodratul kepada harianmomentum.com, Rabu (21-4-2021).

Karena itu, dia mempersilahkan bagi siapa saja yang tidak terima dengan kebijakan Pemprov Lampung untuk menggugat ke pengadilan.

"Bagi masyarakat yang tidak puas dengan kebijakan pemprov, dalam hal pengosongan lahan ya silahkan untuk melakukan gugatan ke pengadilan," sebutnya.

Dia menyatakan, pemprov memiliki bukti kepemilikan yang sah terhadap tanah seluas 1.881 meter persegi tersebut. Lahan tersebut merupakan sisa dari tanah yang dijadikan jalan menuju Kotabaru.

"Dari setengah hektare yang kita bebaskan pada 9 Oktober 2011, hanya terpakai 3.998 meter persegi. Sisanya itulah yang kita sertifikatkan pada Februari 2019," jelasnya.

Bahkan, sebelum membeli lahan tersebut dari Lindriyati Solfian, pemprov melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap administrasi kepemilikan tanah.

Setelah dinyatakan clear tidak ada Klaim dari masyarakat, pada tanggal 9 Oktober 2011 Pemerintah Provinsi Lampung melakukan Pelepasan Hak terhadap tanah milik Lindriyati Solfian seluas 5.879 meter persegu sebagian tanah dari Luas 12.480 meter persegi. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos