MOMENTUM, Gedongtataan--Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban perusahaan memenuhi hak karyawan.Terkait itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pesawaran mengimbau perusahaan memenuhi kewajiban tersebut sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disnakertrans Pesawaran Sudirman mengatakan, aturan dan ketentuan pembayaran THR itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor M/6/HK.04/IV/2021.
"Dalam surat edaran itu, mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR keagamaan secara penuh tanpa dicicil," kata Sudirman mewakili Kepala Disnakertran PesawaranHeksus, Rabu (21-4-2021).
Menurut dia, berdasarkan data, ada 1.500 karyawan atau buruh perusahaan swasta di Pesawaran yang akan mendapatkan THR Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Karyawan tersebut bekerja pada puluhan perusahaan yang ada di Pesawaran, diantaranya: Japfa Comfeed, Indomaret serta Alfamart," terangnya.
Disnakertrans Pesawaran sedang menyiapkan surat edaran ke perusahaan, terkait waktu pembayaran THR, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
"Kita sedang siapkan surat edaran. Hari ini sedang di tandatangani Sekda, semoga besok sudah bisa diterbitkan," tambah Sudirman.
Meski demikian, menurut dia, bagi perusahaan yang terdampak langsung pandemi covid-19. dapat menggelar musyawarah secara kekeluargaan bersama dengan buruh, terkait ketentuan THR dengan tenggat waktu hingga sehari jelang Hari Raya Idul Fitri. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum