MOMENTUM, Bandarlampung--AJ, mantan Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU) diduga merugikan negara sebesar Rp3 miliar.
Kerugian itu disebabkan lantatan tidak adanya pendapatan yang masuk ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung selama 2016, 2017 dan 2018.
Padahal pemprov telah menyertakan modal sebesar Rp30 miliar. Atas dugaan tersebut, AJ pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kemarin.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Lampung Kusnardi berharap AJ diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kusnardi juga menyatakan akan mendalami terlebih dahulu kerugian yang disebabkan AJ saat menjabat Dirut PT LJU.
"Nanti kita dalami dulu. Itukan sudah diserahkan ke ranah hukum. Ya sudahlah kita biarkan saja itu jadi kewenangan hukum," kata Kusnardi, Kamis (22-4-2021).
Selain itu, dia menyerahkan mekanisme tersebut jajaran direksi PT LJU. Diharapkan, dengan direksi PT LJU yang terbaru mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Lampung.
"Dan semoga ini menjadi pelajaran untuk kedepannya dan jangan sampai kejadian lagi seperti hal ini," harapnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum