Tok, ASN Lampung Dilarang Mudik Lebaran 2021

img
ilustrasi. Larangan Mudik.

MOMENTUM, Bandarlampung--Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung remsi dilarang melakukan perjalanan mudik lebaran 2021.

Keputusan itu berlaku selama Ramadan hingga libur Idulfitri 17 Mei mendatang.

Hal itu seperti tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Arinal Djunaidi nomor 045.2/1308/07/2021, yakni pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Qodratul Ikhwan mengatakan bahwa larangan mudik Lebaran ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. 

"Dengan adanya SE tersebut, diharapkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mematuhinya," ujar Qodratul, Kamis (22-4).

Dalam Surat Edaran tersebut juga tercantum, bagi setiap ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.(**)

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos