MOMENTUM, Metro--Nekat mudik, aparatur sipil negara (ASN) terancam sanksi. Larangan ini juga berlaku untuk ASN Kota Metro.
Larangan mudik bagi ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Metro nomor: 19/SE/SETDA/07/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai negeri sipil negara dalam masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pemkot Metro.
"Surat edaran sudah diterbitkan tertanggal 19 April 2021 kemarin," kata Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin pada Harianmomentum.com, Senin (26-4-2021).
Dalam surat edaran tersebut, pegawai negeri sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Sementara, pegawai negeri sipil negara yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kediaman yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama eselon III.
Sedangkan aparatur sipil negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Penjabat Pembina Kepegawaian (Walikota).
Disebutkan pula tentang disiplin pegawai, Kepala perangkat daerah dilingkungan Pemkot Metro melakukan penegakan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran di instansi masing-masing.
Apabila terdapat pegawai aparatur sipil negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan atas diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.(**)
Laporan: Adipati Opie/Rio
Editor: M Furqon
Editor: Harian Momentum