MOMENTUM, Gedongtataan--Daryati, 27 tahun, pekerja migran di Singapura asal Desa Padangratu, Kecamatan Gedongtataan divonis kurungan penjara seumur hidup oleh Pengadilan Singapura sejak 2016 silam.
Berdasarkan keputusan tersebut, pihak keluarga mengharapkan bantuan Pemkab Pesawaran atau Pemprov Lampung untuk dipertemukan dengan Daryati.
“Saya dan keluarga sangat mengharapkan bantuan dari Pemkab Pesawaran dan Pemprov Lampung serta KBRI Singapura untuk membantu keberangkatan kami ke Singapura untuk bertemu Daryati,” ujar Munarti, ibu Daryati, Selasa (27-4-2021).
Selain itu, Munarti, 59 tahun berharap pemkab setempat bisa membantu perekonomian keluarganya, sebab buruh migran tersebut merupakan tulang punggung keluarga.
“Saya berharap pemkab bisa membantu keluarga yang di sini, karena Daryati itu merupakan tulang punggung keluarga tapi sekarang dia divonis hukuman penjara seumur hidup jadi dia tidak bisa bekerja lagi,” katanya.
Dia mengetahui informasi pembunuhan yang dilakukan Daryati kepada majikan perempuannya setelah dua bulan keberangkatan anaknya.
“Dia berangkat ke Singapura sekitar April 2016. Pada Juni 2016 kami mendapatkan kabar dari KBRI Singapura bahwa Daryati telah melakukan pembunuhan terhadap majikannya,” tuturnya.
“Kami sangat kaget mendengar kabar tersebut, bahkan suami saya yang saat ini sudah meninggal saat mendengar kabar itu semakin parah sakitnya,” timpalnya.
Ia berharap ada keringanan hukuman bagi Daryati. "Semoga saja ada keringanan hukuman untuk anak saya, ya semoga saja hukumannya tidak sampai seumur hidup," katanya.
Daryati buruh migran asal Desa Padangratu, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran kini menghadapi ancaman hukuman seumur hidup.
Daryati adalah anak ketiga pasangan Dadang dan Munarti. Kakak pertama Daryati pernah menjadi TKI dan meninggal dunia beberapa tahun lalu ketika melahirkan anak pertama. Adik Daryati, Mela (17) hanya lulus SD dan berhenti sekolah dengan alasan tidak memiliki biaya.
"Semua data tentang kondisi terkini keluarga Daryati sudah kami himpun dan kirim ke Kementerian Luar Negeri, dengan harapan dapat meringankan hukumannya. Alasan kemanusiaan ini kami sampaikan agar otoritas Singapura mampu memberi keadilan bagi Daryati," katanya.
Laporan: Rifat Arif
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum