MOMENTUM, Gedongtataan--Masyarakat Pesawaran digemparkan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Daryati, pekerja migran berusia 27 tahun, terhadap majikannya di Singapura pada 2016.
Daryati, warga Padangratu, Kecamatan Gedongtataan, itu kini mendekam di tahanan di Singapura menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Empat tahun berlalu, ternyata pihak keluarga belum mengetahui motif pembunuhan majikan perempuan Daryati. Yang menusuk majikannya 28 kali dengan senjata tajam.
Baca Juga: Daryanti Jadi Napi di Singapura, Orangtua Minta Bantuan Pemerintah
Munarti, 59 tahun, ibu Daryati mengaku belum mengetahui motif pembunuhan yang dilakukan oleh anak ketiganya itu.
"Pihak keluarga belum mengetahui motif pembunuhan yang dilakukan Daryati. Selama empat tahun ini, kami sudah dua kali menjenguk ke Singapura, tapi Daryati tidak pernah cerita," katanya kepada harianmomentum.com, Rabu (28-4-2021).
Daryati sebelumnya dituntut hukuman gantung karena diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap majikannya. Atas peran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), akhirnya diberikan keringanan hukuman penjara seumur hidup.
Menurut keluarga, vonis hukuman yang lebih ringan dari tuntutan pengadilan itu berdasarkan peran Daryati sebagai tulang punggung dalam menghidupi keluarganya.
"Daryati anak ketiga, nah saudaranya semua sudah menikah, ekonomi keluarga bergantung dari Daryati, namun setelah ada kejadian 2016 kemaren ya kami kesusahan secara ekonomi," tuturnya sambil terisak.
Laporan: Rifat Arif.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum