Selama Libur Lebaran, Tempat Wisata Diminta Perketat Prokes

img
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Edarwan

MOMENTUM, Bandarlampung--Hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan terkait penutupan tempat wisata selama libur Idul Fitri (lebaran) 2021.

Padahal, pemerintah telah melarang adanya aktifitas mudik sejak tanggal 6 Mei hingg 17 Mei mendatang. Kebijakan itu untuk mengantisipasi adanya penyebaran wabah corona virus disease 2019 (covid-19) selama libur lebaran.

Menangggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lampung Edarwan meminta tempat wisata agar memperketat protokol kesehatan.

"Sampai sekarang belum kebijakan untuk menutup tempat wisata. Tapi kita minta agar protokol kesehatannya tetap dijaga," kata Edarwan kepada harianmomentum.com, Rabu (28-4-2021).

Sehingga, tidak ada peningkatan kasus covid-19 yang diakibatkan dari tempat-tempat wisata yang tetap menerima pengunjung.

Dia juga meminta agar Satuan Tugas Penanganan covid-19 kabupaten/kota agar terus memantau tempat wisata yang buka.

Dia menegaskan, bagi tempat wisata yang mengabaikan protokol kesehatan akan langsung diberikan sanksi hingga penutupan sementara.

"Kalau tidak menerapkan itu akan langsung disanksi oleh satgas covid-19 di kabupaten/kota," tegasnya.

Sedangkan terkait dengan wisatawan dari luar Lampung, menurut Edarwan, mulai tanggal 6 Mei mendatang setiap orang dari luar provinsi harus membawa bukti swab atau rapid antigen.

"Kan ketentuannya setiap yang masuk ke Lampung harus ada bukti negatif covid-19 mulai tanggal 6 sampai 17 Mei. Kalau tidak ada itu ya pasti dilarang masuk," sebutnya.

Karena itu, dia meyakini dengan adanya kebijakan tersebut dan menerapkan protokol kesehatan tidak akan terjadi peningkatan kasus. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos