Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara dan ASN Tolak Gratifikasi

img
Ilustrasi.

MOMENTUM, Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak gratifikasi. Terutama terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 2021.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding meminta penyelenggara negara dan ASN agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan koruptif. 

"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," kata Ipi melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Minggu (2-5-2021), 

Ipi mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam SE tersebut, para penyelenggara negara dan ASN diingatkan bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lainnya, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang serta dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," sebutnya.

Dia juga menyebutkan, pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya. Agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. 

Di sisi lain, Ipi meminta pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau dalam bentuk lainnya. 

Dia mengatakan, jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Meski demikian, jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

"KPK juga membuka aduan terkait dengan penerimaan gratifikasi melalui website https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi nomor telepon 198," tuturnya. (**)

Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos