Operasi Yustisi Jaring 58 Pelanggar Prokes

img
Operasi yustisi prokes di Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu--Petugas gabungan terdiri dari unsur kepolisian, tentara, dan polisi pamong praja di Kabupaten Pringsewu kembali melakukan operasi yustisi protokol kesesehatan atau prokes.

Operasi yang digelar pada Selasa (4-5-2021), menjaring 58 warga yang melanggar prokes karena tidak membawa atau mamakai masker. 

Kaur Bin Ops Sat Sabhara Polres Pringsewu Ipda Mulyono mengatakan, sanski yang diberikan berupa push up dan menyanyikan lagu nasional. "Sanksi diberikan untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi kesalahannya," katanya.

Operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan dilakukan  di sejumlah tempat, seperti pusat perbelanjaan dan kafe. "Sasaran kami adalah warga yang tidak taat protap protokol kesehatan Covid-19 yang berada di tempat tempat keramaian," jelasnya.

Menurut dia, sebagian besar warga yang terjaring adalah kaum muda yang sedang berkumpul di lokasi keramaian seperti kafe atau sedang berbelanja di pertokoan tanpa menggunakan masker.

Operasi yustisi yang digelar bersama pihak terkait tersebut sebagai salah bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan wabah virus Corona (Covid-19) yang sampai saat ini belum mereda.

Dia mengimbau seluruh masyarakat untuk sama-sama mendukung pemerintah dalam menangani pandemi Vovi-19 dengan  taat protokol kesehatan 5M.  Menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. (*)

Laporan: Sulistyo

Editor: M Furqon






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos