MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung menerima dua aduan terkait dengan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu menjelaskan, dua aduan itu disampaikan secara online kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kita melaksanakan virtual meeting dengan posko pengaduan pusat dengan Kemenaker. Disebutkan ada dua aduan untuk Lampung yang masuk ke pusat," kata Agus di ruang kerjanya, Kamis (6-5-2021).
Dia menyatakan akan menindaklanjuti dua aduan tersebut dan langsung menelusuri siapa pengadunya serta perusahaan yang diadukan.
"Belum tahu siapa. Kita lagi menelusurinya, siapa yang mengadu dan apa perusahaannya," terangnya.
Meski demikian, untuk aduan yang disampaikan langsung ke posko pengaduan Disnaker Lampung hingga saat ini masih kosong.
"Belum ada. Kan aduan itu bisa disampaikan ke posko kabupaten/kota atau kementerian," sebutnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum