Menag Perbolehkan Salat Ied, Ini Ketentuannya

img
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Agama memperbolehkan bagi daerah yang berada hijau dan kuning boleh menggelar Salat Idul Fitri berjemaah di tempat ibadah.

Sedangkan bagi daerah zona merah dan oranye penyebaran wabah covid-19 diminta melaksanakan salat idul fitri 1442 Hijriyah di rumahnya masing-masing.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19.

Pada poin pertama disebutkan, malam takbiran menyambut Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla dan dapat disiarkan secaravirtual.

Namun kapasitas maksimal 10 persen dan menerapkan protokol kesehatan. Untuk kegiatan takbiran kelilinh ditiadakan.

Poin kedua disebutkan Salat Ied di daerag yang berzona merah dan oranye agar dilaksanakan di rumah masing-masing. Sesuai dengan Fatwa MUI.

Ketiga, bagi daerah yang berada di zona hijau dan kuning boleh melakukan salat ied di masjid dan lapangan terbuka.

Selanjutnya pelaksanaan salat ied di tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, panitia salat ied garus berkoordinasi dengan pemerintah dan Satgas Penanganan covid-19 serta unsur keamanan  hntuk mengetahui status zonasi.

Berikutnya, silatyrahmi dalam rangka idul fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat. Terakhir, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19. Seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran itu disesuaikan dengan kondisi setempat.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto menegaskan, untuk kabupaten/kota yang berada di zona kuning harus dilihat terlebih dahulu zona di tingkat desa.

"Ya walaupun kabupatennya kuning, tapi bagaimana dengan desanya? Jadi harus dilihat dulu di desanya," sebutnya.

Sedangkan bagi yang berada di zona oranye, dia menyatakan tidak boleh melaksanakan salat ied di tempat ibadah.

Dia pun meyakini masyarakat akan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah tersebut. "Jadi kita terus sosialisasikan. Tim juga sedang turun ke daerah untuk memantau posko PPKM," jelasnya.

Diketahui, untuk zona kuning hanya di Lampung hanya tiga kabupaten: Tulangbawang, Tanggamus dan Waykanan. Sedangkan sisanya berada di zona oranye. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos