Selama Lebaran, Bupati/Walikota Diimbau Tutup Tempat Wisata dan Hiburan

img
Surat Edaran Gubernur Lampung

MOMENTUM, Bandarlampung--Bupati/walikota diimbau menutup tempat hiburan dan wisata selama Hari Raya Idul Fitri. Terhitung sejak 13 Mei hingga 16 Mei mendatang.

Penutupan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan masyarakat yang berpotensi menularkan wabah covid-19.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/1806/V.20/2021 tertanggal 10 Mei 2021.

Pada poin pertama, bupati/walikota diminta berkoordinasi dengan pengusaha untuk menutup sementara objek wisata dan tempat hiburan sejak tanggal 13 hingga 16 Mei.

Kemudian, setelah tanggal 16 Mei, tempat wisata dan hiburan bisa dibuka kembali dengan membatasi kapasitas maksimal 25 persen serta protokol kesehatan.

Untuk mengawasi pembatasan pengunjung dan penerapan protokol kesehatan, diminta para pengelola membentuk tim satgas penanganan covid-19.

Terakhir, Tim Satgas Penanganan covid-19 kabupaten/kota mengawasi dan menegakkan disiplin protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos