MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriyah kepada 15.915 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Marindo mengatakan, anggaran yang digelontorkan untuk pembayaran THR itu mencapai Rp74.389.375.015.
"Ya untuk PNS dan PPPK sudah dibayarkam dari Jumat sampai Senin kemarin," ujar Marindo diwakili Sekretaris BPKAD Syafriadi, Selasa (11-5-2021).
Menurut dia, pemprov menyiapkan Rp78 miliar untuk pembayaran THR Idul Fitri, namun hanya terserap Rp74 miliar saja. "Kenapa demikian? Karena didalamnya ada acress dua setengah persen, ada yang meninggal, mutasi dan lainnya. Maka bakal berkurang," terangnya.
Dia nenyebutkan, pembayaran THR itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021, tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Kemudian, Pemprov Lampung meminta rekomendasi dan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mendapat surat dari Kemendagri nomor: 188.34/ 2947/ OTDA, tanggal 5 Mei, terkait fasilitas rancangan peraturan Gubernur Lampung.
"Setelah dapat rekomendasi kita keluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN dan Non Sipil Negara," jelasnya.
Sedangkan untuk tenaga honorer juga aman dibayarkan. "Tapi nanti kita bayar secepatnya. Tidak bareng, tadi sudah dirapatkan pimpinam, dan menunggu arahan pimpinan," tuturnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum