Berzona Kuning, Hanya Tanggamus yang Bisa Salat Id di Tempat Ibadah

img
Data wilayah resiko penyebaran covid-19 di Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tanggamus merupakan satu-satunya kabupaten di Lampung yang bisa melaksanakan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Hal itu dikarenakan hanya Tanggamus yang berada di zona kuning atau beresiko rendah dalam penyebaran wabah covid-19. Sesuai dengan penilaian tim gugus tugas pusat sejak tanggak 3 sampai 9 Mei.

Sedangkan, sisanya 14 kabupaten/kota berzona oranye atau beresiko sedang dalam penyebaran wabah tersebut.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/1807/02/2021 disebutkan bahwa daerah zona hijau dan kuning boleh menyelenggarakan salat id berjemaah di masjid atau lapangan terbuka.

Namun tetap harus memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penularan wabah tersebut.

Sementara untuk daerah zona oranye dan merah dianjurkan untuk melaksanakan salat id di rumahnya masing-masing. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos