Gubernur Bentuk Satgas Khusus Pemeriksaan Covid-19

img
SPT Satgas Khusus Penanganan Pemeriksaan Covid-19.

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi membentuk Satgas Khusus Penanganan Pemeriksaan Covid-19 melalui mandatory test (rapid tes antigen).

Hal itu berdasarkan mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) nomor: 825/47/SPT/POSKO/2021 yang ditandatangani Arinal selaku Ketua Satgas Penanganan covid-19 Provinsi Lampung tertanggal 14 Mei 2021.

Satgas Khusus itu dikomandoi Kapolda Lampung, Wakil Ketua I Danrem, Wakil Ketua II Danlanal serta beberapa anggota. Diantaranya: Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhuhungan, Kepala Pelaksana BPBD, Karo Orps Polda, Kasi Orps Korem, GM ASDP, Kepala BPTD Wilayah Lampung - Bengkulu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Dalam surat tersebut beberapa tugas Satgas Khusus Penanganan Pemeriksaan Covid-19, yakni: melakukan pengecekan dokumen negatif covid.

Kemudian memperketat pemeriksaan dan pengawasan berupa mandatory tes. Jika temukan pelaku perjalanan yang positif covid-19 agar dikarantina.

Selanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait dalam dukungan pelaksanaan mandatory test dan personel. Untuk waktu pelaksanakan sejak 15 Mei hingga arus balik selesai. Sedangkan lokasi pelaksanaan mandatory test di Pelabuhan Bakauheni.(**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos