Usut Tuntas Kasus Rapid Antigen Bekas

img
Eskpose kasus rapit antigen bekas di Polda Sumatera Utara. Ist.

Oleh Harrys Bangkit Tanodo

MOMENTUM--Kasus pemakaian rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, yang dilakukan oknum pegawai Kimia Farma, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penanangan Covid-19. Juga, membahayakan keselamatan manusia. 

Menurut ahli mikribiologi, penggunaan rapid antigen bekas berisiko menularkan virus corona pada saat pemerintah kewalahan mengatasi pandemi yang tak kunjung berakhir. Namun, para oknum itu justru memanfatkan mencari keuntungan pribadi yang membahayakan nyawa manusia.

Kejahatan itu sesungguhnya merupakan kelakuan asosial dan amoral. Sikap para oknum itu menunjukkan mereka mengabaikan nilai dan norma di masyarkat dan hanya mementingkan keuntungan pribadi.  

Berdasarkan keterangan Kapolda Sumatera Utera, dari rapid antigen bekas itu, para pelaku meraup keuntungan kurang lebih 1,8 miliar rupiah. Terhitung sejak Desember dengan rata-rata 200 orang yang menggunakan jasa mereka di pelayanan Bandara Kualanamu.

Sementara, seiring kemajuan teknologi, kejahatan akan terus berkembang. Kasus rapid antigen bekas ini termasuk kejahatan nonkonvensional karena dilakukan dengan cara yang tidak biasa maupun baru dilakukan di Indonesia. 

Oleh karena itu, dalam kasus tersebut asas premium remidium pantas diterapkan, karena perbuatan mereka dinilai keji. Kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas siapa saja pihak yang menikmati atas perbuatan ini dan dijerat dengan pasal berlapis. Jika ada oknum pejabat yang terlibat jangan hanya dipecat melainkan juga harus diberikan hukuman yang diselesaikan secara menyeluruh.

Kasus antigen bekas ini diharapkan tidak ada lagi menjadi cermin buram penanganan covid di Indonesia. (*)


Oleh Harrys Bangkit Tanodo, Mahasiswa Fakultas Hukum Unila







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos