MOMENTUM, Bandarlampung--DPRD Provinsi Lampung meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersikap tegas dalam menegakkan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Anggota Komisi V DPRD Lampung Suprapto, Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan aturan terkait pembayaran THR.
"Kan jelas aturan terkait THR itu. Jadi kita berharap Disnaker Lampung bisa tegas menerapkan aturan THR," kata Suprapto saat dihubungi harianmomentum.com, Selasa (18-5-2021).
Baca juga: Sepuluh Perusahaan Terancam Disanksi
Meski demikian, dia meminta Disnaker Lampung untuk berupaya memediasi antara perusahaan dan pekerja terlebih dahulu.
Terlebih lagi, dia menilai, pandemi covid-19 memang berdampak pada keuangan perusahaan. Tetapi ada beberapa perusahaan yang tetap beroperasi tanpa terdampak covid-19.
"Memang covid ini sangat berdampak luas. Jadi bisa difasilitasi agar para pekerja itu bisa menerima haknya," sebutnya.
Dia pun mengatakan akan terus memantau perkembangan terkait dengan sepuluh perusahaan yang diadukan ke Dinas Tenaga Kerja Lampung.
Diberitakan sebelumnya, Sepuluh perusahaan di Lampung terancam denda dan sanksi, karena bermasalah dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Mereka diadukan karena bermasalah dalam pemberian hak pekerja menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Sepuluh perusahaan itu antara lain: PT Tempo Logistik, PT Haleyora Pollorindo, PT Marcopolo Hotel, PT Aman Jaya Persada dan PT Trigunung Padutama.
Kemudian Mitra 10 (PT ZK Trans Rajabasa), PT ISS Indonesia, PT Duma Karya Burian, PT Trans Ritel Indonesia, Rumah Sakit Haji Kamino Waykanan. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum