MOMENTUM, Gedongtataan--Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyiapkan sanksi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir tugas pada hari pertama kerja, usai libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran Sunyoto mengatakan, sanksi yang diberikan akan disesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau sanksi itu ada teguran hingga penundaan gaji berkala. Makanya akan dilihat tingkat kesalahannya dahulu," kata Sunyoto pada Harainmomentum.com, Rabu (19-5-2021)
Dia menyebut, BKPSDM segera menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Kabupaten Pesawaran pada hari pertama usai libur lebaran.
"Kemarin kita sudah dapat data ASN yang tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai libur lebaran. Jumklah 22 orang atau 2,02 persen dari total pegawai di lingkup Pemkab Pesawaran. Segera kita panggil untuk dimintai klarifikasi," terangnya.
Sunyoto juga mengimbau kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dapat memberikan pembinaan terhadap jajarannya yang kedapatan membolos di hari pertama masuk keraja tersebut.
"Pasca libur lebaran tahun 2021, pemerintah telah menetapkan tidak ada cuti lebaran, maka dari itu berdasarkan PP (peraturan pemerintah) nomor: 53 tentang disiplin pegawai dan edaran Kemenpan RB, para ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja pasca libur lebaran akan diberikan sanksi," tehgasya.
Dia berharap, setelah diberi sanksi, para ASN dapat lebih meningkat kedisiplinannya dalam bekerja dan dapat menaati segala peraturan yang berlaku. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum