MOMENTUM, Gedongtataan--Ribuan tenaga kontrak di lingkup Pemkab Pesawaran, tak perlu lagi khawatir dan bingung, memikirkan biaya pengobatan, jika sewaktu-waktu sakit atau mengalami kecelakaan kerja.
Pemkab setempat telah menjalin kerjasama denga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk membiayai pengobatan para tenaka kontrak itu.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa saat membuka Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja kontrak di lingkup pemkab setempat. Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Pemkab Pesawaran, Senin (24-5-2021).
"Sejak tahun 2019, seluruh tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Pesawaran yang berjumlah sebanyak 2.400 orang, sudah kita daftarkanke BPJS ketenagakerjaan," kata Kesuma.
Menurut dia, kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan itu, sebagai upaya sekaligus komitmen Pemkab Pesawaran memberikan jaminan kesejahteraan dan kesehatan kepada para tenaga kerja kontrak.
"Ini semua untuk memberikan perlindungan dan rasa nyaman para tenaga kontrak di lingkup Pemkab Pesawaran dalam menjalankan tugasnya, khususnya bila terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia," terangnya.
Pada kesempatan itu, secara simbolis Sekdakab menyerahkan santunan jaminan kematian, sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Nur Rohman tenaga kontrak Pemkab Pesawaran yang meninggal dunia.
Di tempat sama, Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Provinsi Lampung Widodo, mengapresiasi upaya dan komitmen Pemkab Pesawaran memberikan jaminan biaya pengabotan, santunan kecelakaan kerja dan kematian kepada para tenaga kerja kontrak.
"Jadi ini merupakan implementasi Inpres Nomor: 2 tahun 2021 tentang optimalisasi jaminan sosial. Upaya Pemkab Pesawaran bekerjasama dengan BPJS untuk memberikan jaminan biaya pengobatan dan kecelakaan kerja kepada para tenaga kontrak, patut diapresiasi. Semoga ini bisa menjadi contoh bagia pemerintah daerah yang belum melakukan hal serupa," kata Widodo.
Dia menerangkan, seluruh biaya pengobatan tenaga kerja kontrak yang mengalami kecelakaan kerja akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Misal ada tenaga kontrak yang mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatanya kita jamin tanpa jeda waktu, sampai sembuh. Termasuk, jika dada gaji tenaga kerja yang tidak dibayarkan oleh poemkab, akan kita bayarkan lagi. Begitu juga jika terjadi meninggal dunia, kita beri santunan Rp42 juta," terangnya.
Bahkan, lanjut dia, peserta program BPJS Ketenagakerjaan di atas tiga tahun yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, maka dua anak kandungnya berhak mendapat jamiman biaya pendidikan hingga lulus jenjang sarjana. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum