Penyekatan Arus Balik Diperpanjang, Pemudik Diminta Bawa Surat Bebas Covid-19

img
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperpanjang penyekatan arus balik hingga 31 Mei mendatang.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana, Ketua Gugus Tugas Doni Monardo telah menyampaikan bahwa penyekatan arus balik diperpanjang.

"Barusan dapat telepon dari Pak Doni Monardo (penyekatan) diperpanjang sampai dengan 31 Mei 2021," ujar Reihana kepada harianmomentum.com, Senin (21-4-2021).

Kepala Dinas Kesehatan Lampung itu menyebutkan, untuk stok alat rapid antigen untuk penyekatan masih tercukupi. "Masih ada 100 ribuan (alat rapid antigen). Nanti minta lagi (ke pusat) kalau sudah menipis," sebutnya.

Meski demikian, Reihana mengingatkan kepada pelaku perjalanan agar membawa bukti surat keterangan bebas covid-19 saat memasuki Provinsi Lampung.

"Mengingat keterbatasan jumlah alat rapid antigen, kita minta agar semua membawa surat keterangan bebas covid-19," sebutnya.

Bahkan, dia menyebutkan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengirimkan surat kepada gubernur se-Sumatera untuk mewajibkan pelaku perjalanan membawa bukti bebas covid-19.

Diketahui, Pemprov Lampung memberlakukan penyekatan arus balik untuk mengantisipasi para pemudik yang hendak kembali. Penyekatan arus balik itu berakhir pada 24 Mei 2021. 

Pemerintah menyiapkan tujuh posko penyekatan untuk memeriksa pemudik yang hendak kembali dari Sumatera ke Pulau Jawa. 

Antara lain: Posko Penyekatan Rest Area di kilometer 20B, 87B dan 172B. Lalu, di Pelabuhan Bakauheni, Bandarbakau Jaya, Simpang Hatta dan Begadang IV. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos