MOMENTUM, Kotaagung--Pada tahun ini, tidak ada pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus.
Selain itu, menurut Kabid Tenaga Kerja Disnaker Tanggamus Iswandi mewakili Kepala Dinas A. Dasmi, hasil pantauan di lapangan, juga tidak ditemukan masalah pembayaran THR.
"Pos pengaduan THR yang dibuka sejak pertengahan puasa (Ramadan) hingga 20 Mei kemarin, tak ada laporan masuk soal perusahaan tidak membayar THR," kata Iswandi kepada Harianmomentum, Senin (24-5-2021).
Dengan demikian, Iswandi menyebutkan, perusahaan di Kabupaten Tanggamus pada tahun ini memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
Bahkan, perusahaan tersebut membayar THR lebih awal. "Ketika tim kami turun lapangan untuk mengecek pada H-10, perusahaan-perusahaan itu sudah membayar THR," katanya.
Menurut dia, perusahaan itu ada yang membayar THR dua tahap. Pada pertengahan Ramadan bayar THR dan kedua pada H-5 Idul Fitri, perusahaan tersebuat memberikan bingkisan.
"Saya berharap kepada perusahaan agar berkerjasama dan menyejahterakan pekerjanya. Kalau buruh sejahtera, perusahaan juga akan maju," katanya. (*)
Laporan: Galih/Ijal
Editor: M Furqon
Editor: Harian Momentum