Polisi Metro Tangkap Tiga Pelajar di Rumah Kos

img
Ilustrasi. Ist

MOMENTUM, Metro--Tiga pelajar ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Metro, di rumah kos-kosan, Rabu (26-5-2821) lantaran mengkonsumsi sabu dan tembakau gorila.

Ketiga pelajar tersbeut berinisial ANS (17), HGF (16), YF (15). Selain tiga pelajar itu, Satresnarkoba Polres Metro juga mengamankan satu orang karyawan berinisial PBS (23) tersangka lainnya.

"Penangkapanmya pada Senin 24 Mei 2021 sekitar pukul 22.45 WIB malam di kos-kosan Jalan Kencana Indah Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro Selatan," kata Kasat Resnarkoba AKP Suherry mewakili Kapolres Metro AKBP. Retno Prihawati pada Harianmomentum.com.

Dalam penangkapan itu, Suherry mengungkapkan, anggota Sat Resnarkoba Polres Metro mengamankan satu orang tersangka berinsial ANS karena tertangkap tangan menyimpan dan memiliki barang berupa satu buah gulungan alumunium foil warna merah yang  didalamnya terdapat plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,16 gram. 

Berdasarkan keterangan dari tersangka ANS kemudian dilakukan pengembangan ke daerah Tempuran 12B Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya yakni HGF, PBS dan YF. 

"Kami mengamankan barang bukti dua buah plastik klip kosong, satu buah plastik klip sinte atau tembakau gorilla dengan berat 0,60 gram, satu buah alat hisap sabu (bong). Lalu satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram," ungkapnya.

Saat ini, keempat tersangka berikut barang bukti di amankan di Sat Resnarkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Keempat tersangka melanggar Pasal 112 ayat satu undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (**)

Laporan: Adipati Opie/Rio

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos