Soal THR, Disnaker Masih Proses Laporan 12 Perusahaan

img
Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung masih memproses pelaporan terhadap 12 perusahaan terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Perusahaan yang dilaporkan antara lain: PT Tempo Logistik, PT Haleyora Pollorindo, PT Marcopolo Hotel, PT Aman Jaya Persada dan PT Trigunung Padutama.

Kemudian Mitra 10 (PT ZK Trans Rajabasa), PT ISS Indonesia, PT Duma Karya Burian, PT Trans Ritel Indonesia, Rumah Sakit Haji Kamino Waykanan, Dunkin Donuts dan AJB Bumi Putera 1912.

"Tim sedang memediasi. Ada juga yang sudah memenuhi. Tapi kita tunggu has akhir dari tim," kata Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu kepada harianmomentum.com, Senin (31-5-2021).

Sebelumnya, Agus menegaskan, jika terbukti menyalahi aturan, perusahaan tersebut terancam didenda dan disanksi.

"Ya kalau terbukti tidak hanya denda tapi bisa disanksi. Tapi sekarang masih dalam proses mediasi," tegasnya.

Karena itu, dia menyatakan, saat ini pengawas tenaga kerja masih melakukan pengecekan di lapangan terkait dengan aduan tersebut.

Menurut dia, jika perusahaan mengaku terdampak pandemi covid-19 harus membuka keuangannya untuk diperiksa kebenarannya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos