Dugaan Zina Oknum DPRD Pesawaran, Pengurus HNSI Angkat Bicara

img
Wakil Ketua I HNSI Pesawaran, Dario.

MOMENTUM, Gedongtataan--ES (58), oknum anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang juga Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) diduga melakukan perbuatan zina.

Menanggapi itu, pengurus HNSI Kabupaten Pesawaran angkat bicara.

"Kalau nanti terbukti (berbuat zina), kami tentunya merasa malu dan kecewa karena nama HSNI jadi tercoreng, gegara kelakuannya," ungkap Wakil Ketua I HSNI Kabupaten Pesawaran, Dario saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2-6-2021).

Meski demikian, Dario menyebut ES masih menjalani proses hukum guna membuktikan dugaan mesum yang menyeret namanya. "Jadi kita hormati dulu proses hukumnya sampai ada keputusan tetap dari pengadilan," ujar dia.

Ketika ditanya jika nantinya ES terbukti melakukan zina, dia berharap agar dilakukan pemecatan karena telah mencoreng nama baik HSNI.

"Jika nanti terbukti, saya harap Ibu ES mengundurkan diri dari Ketua HSNI Pesawaran jika tidak dia berharap kepada ketua provinsi maupun pusat untuk membuat surat pemecatan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum anggota DPRD Pesawaran berinisial ES (58) warga Waydadi Sukarame Bandarlampung, diduga melakukan perzinaan dengan ME (50) warga Sukabumi Bandarlampung yang dilakukan pada 2019 lalu saat berada dalam mobil Fortuner di pinggir pantai Duta Wisata.

"Saya sudah selesai melaporkan dugaan perzinahan ini, tadi di BAP oleh penyidik, ini dugaan mesum dan perzinahan suami saya dengan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran," ujar pelapor berinisial ST, belum lama ini.

Dalam pelaporan tersebut ST turut membawa barang bukti berupa video mesum yang direkam sendiri oleh terlapor.

"Jujur pak, saya ambil video itu dari HP suami saya, jadi mereka sendiri yang merekam adegan mesum itu," tambahnya.

Dia berharap agar laporannya dapat ditindak lanjuti sehingga menimbulkan efek jera bagi suami maupun oknum Anggota DPRD tersebut.

"Dia (ES) kan wakil rakyat, tidak sepantasnya berlaku seperti itu, saya minta agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Dalam surat laporan polisi Nomor : LP/B-672/IV/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertulis kronologis dugaan perzinahan tersebut bermula, sekitar tanggal 25 bulan Oktober 2019 perkiraan di dalam mobil dipinggir pantai Duta Wisata, Telukbetung, Bandarlampung, pelapor mendapati video yang mana isinya diduga suami pelapor dan rekannya sedang berbuat zina.(**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos