MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu regulasi terkait penyederhanaan eselon III dan IV dari pemerintah pusat.
Menurut Kepala Biro Organisasi Lampung Lukman, regulasi tersebut terkait dengan petunjuk penyederhaan eselon III dan IV belum ada petunjuk teknis.
"Ya kita masih tunggu regulasinya. Di pusat juga regulasinya belum final. Jadi belum tahu yang mana disederhanakan atau tidak," kata Lukman kepada harianmomentum.com, Kamis (3-6-2021).
Sehingga, dia mengatakan, Pemprov Lampung belum dapat memproses penyederhaan eselon III dan IV.
Dia menjelaskan, tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang eselon III dan IV-nya disederhanakan. "Ya ada yang disederhakan ada juga yang tidak," ujarnya.
Diketahui, dalam rangka reformasil birokrasi, pemerintah pusat mewacanakan penyederhanaan eselon III dan IV yang dijadikan pejabat fungsional.(**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum