MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi membuka sosialisasi pemahaman pengisian jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintah kabupaten/kota di Gedung Pusiban, Kamis (3-6-2021).
Menurut Arinal, pengisian jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintahan harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan sistem merit.
"Hal ini merupakan dampak dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang menginginkan perubahan mind set menuju efektifitas, efisiensi, dinamis dari kondisi yang dihadapi" jelasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), dalam rangka pembinaan ASN disusun manajemen ASN yang diselenggarakan berdasarkan dengan Sistem Merit.
Gubernur mennyebutkan, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kepada kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja serta kebutuhan instansi daerah secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Arinal berharap Kepala Daerah dan Instansi terkait dapat memahami aturan yang berlaku.
"Khususnya tidak mudah untuk melakukan pengangkatan Jabatan di saat dan setelah Pilkada, sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik," ujarnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum