Gara-gara Comberan, Warga Tegineneng Bacok Tetangga

img
Tersangka. Ist.

MOMENTUM, Tegineneng-- JP, lelaki berusia 30 tahun, warga Desa Bumiagung, Kecamatan Tegineneng kini meringkuk di sel tahanan Polsek Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Dia ditangkap sesaat setelah melakulan penganiayaan kepada tetangganya.

JP, yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu nekat menebas tangan M Nawawi Mutaqin, lelaki berusia 34 tahun tetangga terduga pelaku. Peristiwa ini bermula dari selisih paham terkait comberan yang berada di sekitar rumah pelaku.

Kapolsek Tegineneng, AKP Abdul Roni mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo menyebut pelaku menggunakan sebilah golok untuk melukai korban, dan ditangkis menggunakan tangan kananya hingga tiga jarinya terputus.

"Pelaku membacok korban sebanyak satu kali dengan menggunakan  sebilah golok dan melukai bagian tangan sebelah kanan korban menyebabkan korban mengalami putus empat jarinya yaitu jari jempol, jari tengah, jari manis dan jari kelingking," katanya, Minggu (6-6-2021).

Abdul Roni mengungkap, pelaku menyerahkan diri dengan diantar oleh keluarganya ke mapolsek setempat. Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan di Mapolsek Tegineneng berikut barang bukti berupa selembar baju dan sebilah golok berukuran kurang lebih 15 centimeter.

"Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana minimal lima tahun," tegasnya.

Laporan: Rifat Arif

Editor: M Furqon







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos